JAKARTA – Lembaga yang bernama Nura Daya Permerhati Rentan secara resmi dideklarasikan pada tanggal 22 September 2024 di Jakarta. Deklarasi ini menandai akan pentingnya dalam memperjuangkan hak-hak kaum rentan yang sering kali termarjinalkan di tengah masyarakat.
Nura Daya lahir dari kesadaran mendalam akan betapa pentingnya memberikan perlindungan yang nyata bagi mereka yang terpinggirkan, tertindas, dan terabaikan.
Terutama bagi anak-anak perempuan yang kerap menjadi korban kekerasan tanpa mampu menyuarakan derita mereka, dan bagi perempuan yang selama ini menghadapi kekerasan seksual yang sering kali diselimuti stigma, rasa malu, serta ketidakadilan hukum.
Sulawesi Tenggara tercatat sebagai daerah yang mengalami peningkatan kasus kekerasan anak dan perempuan. Pertahunnya, sebagaimana yang dirilis oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB).
Mulai dari tahun 2019 sebanyak 140 kasus, 2020 sebanyak 240 kasus, 2021 sebanyak 235 kasus, 2022 sebanyak 379 kasus dan 2023 sebanyak 545 kasus, dan terahir ada 192 Kasus kekerasan anak Dan perempuan per Juni 2024.
Sebagai wujud nyata kepedulian dan komitmen kami, deklarasi adalah langkah awal dalam mengadvokasi kasus kekerasan yang dialami oleh anak dan kekerasan seksual pada perempuan, khususnya dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, serta kekerasan seksual yang masih merajalela di tengah-tengah masyarakat kita.
Lembaga ini berkomitmen untuk mengabdikan dirinya kepada kelompok-kelompok rentan, terutama perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan dan diskriminasi.
Dalam pernyataan resminya, Nura Daya Peran menekankan fokus mereka pada pencegahan, pemberdayaan dan pendampingan kepada mereka yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dan perlindungan terkhusus pada kekerasan anak dan kekerasan seksual pada perempuan.
Pendiri dan pengurus lembaga ini menyatakan bahwa tindakan nyata dan advokasi adalah kunci dalam membangun masa depan yang lebih baik bagi perempuan dan anak-anak yang terjebak dalam siklus kekerasan.
“Nura Daya Peran lahir dari keprihatinan mendalam atas nasib kaum rentan, terutama anak-anak dan perempuan yang sering kali menjadi korban kekerasan dan ketidakadilan di Indonesia terkhusus Sulawesi Tenggara. Kami siap untuk bergerak, melakukan pendampingan hukum, psikologis, dan memberikan perlindungan yang layak bagi mereka,” ujar salah satu pendiri lembaga.
Pihaknya percaya bahwa setiap suara yang selama ini dibungkam layak untuk didengar. Setiap trauma yang selama ini tersembunyi layak untuk disembuhkan. Dan setiap ketidakadilan yang selama ini diabaikan layak untuk diperjuangkan.
Dengan kehadiran Lembaga Nura Daya Pemerhati Rentan, pihaknya mengundang seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama membangun bangsa yang lebih adil, lebih aman, dan lebih manusiawi bagi anak-anak perempuan dan perempuan dewasa, terutama mereka yang paling rentan di antara kita.
Deklarasi ini mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk aktivis hak asasi manusia, organisasi perempuan, serta lembaga kemahasiswaan yang menyadari pentingnya peran aktif lembaga-lembaga independen dalam menangani isu-isu kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Nura Daya Peran juga berencana untuk menjalin kerja sama dengan instansi terkait, seperti kepolisian, rumah sakit, dan lembaga pendidikan, guna memperkuat jaring pengaman sosial bagi korban kekerasan dan memastikan keadilan bagi mereka yang telah lama diabaikan.
Lembaga ini berharap dapat menjadi pelopor dalam memperjuangkan hak-hak kaum termarjinalkan, menciptakan ruang aman, dan mengubah kebijakan yang lebih inklusif serta responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan di masa depan.
Dengan deklarasi ini, Nura Daya Peran bertekad untuk menjadi garda terdepan dalam upaya menghapus kekerasan terhadap anak dan perempuan, serta mendorong terwujudnya masyarakat yang lebih adil dan beradab.