Di Acara Bawaslu, Habibie Mahabbah: Pengawas Pemilu Perlu Paham Ilmu Jurnalistik untuk Awasi Pelanggaran Pemilu

Habibie Mahabbah di acara Bawaslu Jakarta Utara gelar acara “Penguatan Kapasitas SDM; Strategi Pengawasan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Hotel Ibis Styles, Jalan Gaya Motor 1, Sungai Bambu, Sunter, Jakarta Utara, Selasa (06/8/2024). (foto: Bawaslu Jakarta Utara)

JAKARTA – Pimred Lintas Parlemen yang juga mantan Bawaslu Jakarta Timur Habibie Mahabbah menilai keterlibatan jurnalis di negara demokrasi sangat penting. Sejumlah persoalan kepemiluan berhasil diselesaikan oleh kerja-kerja jurnalistik yang membuat pers menjadi pilar keempat demokrasi.

“Di era kebangkitan pers, kami memiliki nilai-nilai perjuangan yang sama dengan negara seperti prinsip demokrasi rule of law (aturan hukum) dan social welfare (kesejahteraan sosial). Sama dengan tugas pengawasan pemilu yang dilakukan Bawaslu, bagaimana agar pemilu berjalan baik sesuai aturan hukum di Indonesia yang tujuannya para pejabat yang terpilih bekerja di pemerintahan untuk mensejahterakan rakyat, tak lagi memikirkan diri sendiri dan golongannya,” Habibie saat mengisi acara Bawaslu Jakarta Utara yang bertema “Penguatan Kapasitas SDM; Strategi Pengawasan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024” di Hotel Ibis Styles, Jalan Gaya Motor 1, Sungai Bambu, Sunter, Jakarta Utara, Selasa (06/8/2024).

Bacaan Lainnya

Habibie menjelaskan, pengawas pemilu yang terhimpun di bawah Bawaslu memerlukan pemahaman jurnalistik untuk mengerjakan kerja-kerjanya di lapangan lebih baik. Habibie menyampaikan, pengawas pemilu perlu belajar menggali dan mengungkap fakta yang ada di lapangan.

“Kerja-kerja pengawasan pemilu perlu memakai ilmu wartawan investigasi. Di mana wartawan investigasi itu, melakukan penelusuran mendalam yang panjang terkait kasus  dianggap menyimpang (memiliki kejanggalan) dengan rahasia. Jadi, pengawas pemilu perlu pendalaman dan menelusuri hal-hal bisa dibuktikan sebagai contoh money politics, kita perlu mendalami kasus itu secara rahasia. Yang jelas, kasus yang ditemukan sejumlah bukti itu, kemudian memberi efek jerah pada pelaku ‘penjahat demokrasi’ itu,” jelas Habibie.

Tak hanya itu, Mantan Bendahara Umum PB HMI ini menegaskan pengawas pemilu juga memerlukan kemampuan-kemampuan lain yang dimiliki jurnalis (wartawan) seperti kemampuan mewancarai atau mereportase saksi-saksi saat mendalami dugaan pelanggaran pemilu. Bagi Habibie, penguatan kapasitas pengawas pemilu di seluruh tingkatkan perlu dikuatkan agar profesionalime pengawas pemilu dalam bekerja tetap terjaga.

Sekjen DPP Pemuda LIRA ini mengatakan, kerja-kerja pengawasan penyelenggaran pemilu yang dipegang oleh Bawaslu layaknya seperti intel. Menurut Habibie, Bawaslu dan jajarannya ke bawah memerlukan penguatan sumber daya manusia (SDM) sebagai ‘intel’ untuk mengungkap fakta pelanggaran pemilu pesta rakyat berjalan demokratis.

“Jika ditilik dari kerja-kerja Bawaslu seperti ‘ngintilin’ (ikutin) para konsestan pemilu dari partai politik, Caleg, Capres-Cawapres, Cagub hingga calon bupati. Ya itu, sehingga Bawaslu perlu penguatan SDM dalam melakukan tugasnya di lapangan untuk mengungkapkan kecurang-kecurangan pemilu,” kata Habibie saat mengisi materi yang bertema “Penguatan Kapasitas SDM; Strategi Pengawasan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024” di Hotel Ibis Styles, Jalan Gaya Motor 1, Sungai Bambu, Sunter, Jakarta Utara, Selasa (06/8/2024).

Pada kesempatan itu, Habibie yang juga mantan Wakil Sekjen DPP KNPI ini langsung memberi pemahaman bagaimana Panitia Desa Kelurahan (PKD) menyampaikan laporan hasil pengawasan ke Panwascam ke atas. Ia menceritakan, saat dirinya menjadi Komisioner Bawaslu Jakarta Timur 2013-2014 lalu, banyak laporan dari pengawas pemilu dari pengawas pemilu tingkat bawah namun isi laporan yang disampaikan ke Bawaslu tidak memuat laporan yang seharusnya dilaporkan.

“Itu karena kawan-kawan di bawah tidak memahami, yang mana yang harus disampaikan sebagai temuan, kemudian ditungkan ke dalam tulisan. Di sini kemudian diperlukan sedikit pemahaman jurnalistik bagiamana mereportase dan menulis yang benar. Biasanya, Komisioner Bawaslu di atas yang pusing membaca laporan langsung ‘ditaro’ di tempat sampah karena dalam laporan, tidak terungkap yang harus diungkapkan sebagai temuan pelanggaran pemilu,” papar Habibie.

“Alhamdulillah, tadi saya telah beri pengajaran singkat terkait menyampaikan laporan dan menulis laporan pelanggaran yang mudah dipahami. Kendala kita, kita orang Indonesia tak dalam menulis tak semua bisa tertuang dalam tulisan. Tadi kawan-kawan sudah mulai paham bagaimana memilih kata yang efektif dan tak efektif dalam membuat laporan,” tutup Habibie.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *