UU Ketenagakerjaan Dinilai Praktisi Hukum Belum Memberikan Keadilan untuk Karyawan

Jahya D.A. Tampemawa saat ditemui awak media di Pondok Gede Plaza, Selasa (5/12/2023)

BEKASI – Praktisi hukum, Jahya D.A. Tampemawa tepat pada hari ini, Selasa, 5 Desember 2023 memasuki usia 55 tahun. Menurut dia saat ini Indonesia sedang diramaikan dengan usia muda dan tua.

Jahya sendiri merupakan calon anggota DPR RI dari PDI-P yang akan bertarung di Dapil XI Jawa Barat (Kota Depok dan Kota Bekasi) pada pileg 2024 nanti. Dengan usianya yang memasuki 55 tahun, dinilai pas untuk menjadi calon wakil rakyat.

Bacaan Lainnya

“Di usia 55 tahun saya pikir pas untuk masuk ke negara dalam hal ini tentu sebagai calon anggota legislatif. Mudah-mudahan dengan usia seperti ini dianggap matang untuk bisa berbicara mewakili dan membawa aspirasi rakyat apa yang diinginkan oleh mereka,” kata Jahya kepada wartawan, di Pondok Gede Plaza, Bekasi, Selasa (5/12/2023).

Sebagai caleg dirinya menegaskan tidak memiliki visi-misi, karena Jahya menunggu apa yang ditugaskan kepadanya jika diberikan amanat oleh rakyat. “Jadi bukan mengerjakan apa yang menjadi kehendak saya sendiri, tapi mengerjakan apa yang diinginkan oleh rakyat,” tuturnya.

Pria berdarah Minahasa tersebut juga menjelaskan saat ini persoalan hukum masih menjadi hal yang krusial ditengah masyarakat. Karena, katanya dalam beberapa kali kesempatan ketika dia turun kebawah masih banyak persoalan hukum yang dialami masyarakat, seperti menyangkut ketenagakerjaan.

“Memang Undang-Undang Ketenagakerjaan itu lebih banyak merugikan para pekerja, contoh kalau misalnya ada pekerja yang mau menuntut tentang hak-haknya, menyelesaikannya itu berjenjang. Misalnya, pertama harus dilakukan Bipartit kemudian ke Tripartit kemudian baru ke PHI,” ucap Jahya.

“Ini bukan penyelesaian alternatif tetapi penyelesaian berjenjang, karyawan tidak bisa melakukan Tripartit kalau belum Bipartit. Mereka tidak bisa ke PHI sebelum ke Tripartit, proses-proses ini kan tentunya lama banget baru terselesaikan. Penyelesaian ini harusnya tidak boleh berjenjang, tetapi alternatifnya antara pekerja dan pemberi kerja itu bersepakat, kalau misalnya memang pekerja memilih itu ke PHI boleh langsung tanpa melalui Bipartit,” imbuhnya.

Melihat contoh persoalan diatas, maka dari itu dia kembali menegaskan tidak memiliki visi-misi untuk menjadi calon anggota DPR RI. Tetapi dia ingin bekerja asas permintaan rakyat.

“Contoh lain seperti belakangan banyak buruh yang berdemonstrasi menuntut haknya. Ketika ada orang berunjuk rasa karena ketidakpuasan kepada penyelenggara negara. Siapa yang harus menyesuaikan ketidakpuasan ini? Tentu negara. Siapa yang dapat menyuarakan itu ke negara? Adalah wakil-wakil rakyat yang perlu melihat persoalan dibawah, apa yang menjadi jeritan rakyat,” pungkas Jahya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *