Gaji Di Bawah Upah Minimum, Bagaimana Langkah Hukumnya

JAKARTA – Pembaca BelaRakyat.com bisa mengajukan pertanyaan seputar permasalahan hukum dikirim ke email : hallo.pengacara@gmail.com

Berikut pertanyaan seputar permasalahan hukum dari pembaca BelaRakyat.com yang diterima Hallo Pengacara.

“saya telah bekerja sebagai karyawan logistik kurang lebih 1 tahun namun gaji saya tidak sesuai dengan UMR yang ada di kota saya, apakah saya berhak menuntut pihak kantor saya? Apakah ada Upaya hukum yang dapat saya tempuh? Terimakasih!”

Windi

Pertanyaan dari pembaca BelaRakyat.com di atas, Advokat A.Mattangkilang,S.H. yang memberikan penjelasan sebagai berikut:

Berkaitan dengan upah/gaji merupakan hak yang wajib diperoleh oleh buruh/pekerja yang terikat dalam sebuah pekerjaan, hal ini tentunya masih mendapat banyak permasalahan karena ketidakseimbangan beban kerja dan upah yang diterima oleh pekerja.melalui pertanyaan saudara diatas dapat disimpulkan bahwa anda adalah seorang yang bekerja disebuah Perusahaan yang bergerak dibidang logistik dan bukan merupakan pekerja disebuah UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Hal ini perlu saya tegaskan karena ada pengecualian pemberian upah bagi pekerja yang bekerja dalam UMKM.

Istilah upah yang saat ini berlaku di Indonesia adalah Upah Minimum Provinsi atau disingkat (UMP) untuk tingkat I (provinsi) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau disingkat (UMK) untuk tingkat II (kabupaten/kota). Yang mana istilah sebelumnya dikenal dengan UMR (Upah Minimun Regional) yang tidak pakai lagi dan telah diganti menjadi UMP dan UMK.

Dapat saya sampaikan bahwa seorang pengusaha/pemberi kerja dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum dengan alasan percobaan dan lain sebagainya. Selain diatur dalam PP Pengupahan, UU Cipta Kerja juga mengatur bahwa pada prinsipnya pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum.

Di sisi lain, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai dengan kesepakatan yang tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Patut dicatat, upah minimum juga berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sementara itu, upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.Akan tetapi, Pemberlakuan Ketentuan UMP dan UMK dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil.

Menjawab pertanyaan Anda pengusaha yang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum berpotensi dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.100 juta dan paling banyak Rp.400 juta hal ini sesuai dengan Pasal 185 UU Cipta Kerja.

Lantas Upaya hukum apa yang dapat ditempuh ?

Berdasarkan informasi yang Anda berikan, dapat saya simpulkan bahwa perselisihan yang terjadi antara anda sebagai pekerja dengan pengusaha karena upah pekerja yang dibayarkan lebih rendah dari upah minimum dapat dikategorikan sebagai Perselisihan Hak, yakni perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Berikut ini langkah hukum yang dapat ditempuh pekerja dalam hal pengusaha membayarkan upah lebih rendah dari upah minimum:

Jalur Bipartit

perundingan bipartit adalah perundingan antara pengusaha/gabungan pengusaha dan pekerja/serikat pekerja atau antar serikat pekerja dalam satu perusahaan yang berselisih. Jika dalam perundingan bipartit dicapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak.

Jalur Tripartit

Apabila perundingan bipartit gagal, untuk penyelesaian perselisihan hak, maka dapat dilakukan perundingan tripartit melalui mediasi yang ditengahi oleh seorang/lebih mediator yang netral.

Jika mediasi berhasil, maka hasil kesepakatan dituangkan dalam suatu perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak yang mengadakan perjanjian bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.

Jalur Pengadilan Hubungan Industrial

Jalur Pengadilan Hubungan Industrial adalah jalur yang ditempuh oleh pekerja/pengusaha melalui mekanisme gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial. Jalur ini dilakukan apabila upaya perundingan gagal mencapai kesepakatan penyelesaian.

Kesimpulannya, jika Anda telah melakukan perundingan dengan pengusaha namun tidak menemukan titik temu ataupun solusi, Anda dapat menempuh mekanisme gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial. Menurut hemat saya, dasar gugatan tersebut dapat berupa “pengupahan pekerja” yang dibayarkan lebih rendah dari upah minimum”.

Demikian jawaban dari saya, semoga bermanfaat.

 

 

Terimakasih.

A. Mattangkilang, S.H.

Advokat Hallo Pengacara (ANDISA & CO Law Firm)

Tiktok  :   hallopengacara

Instagram  : hallopengacara.id

Web : www.andisaco.id

WA Center : 0815. 1701. 2999

 

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda ke email : hallo.pengacara@gmail.com

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *