JAKARTA – Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) mendesak Panglima TNI Yudo Margono segera periksa oknum perwira TNI diduga terlibat jaringan pemasok sianida dan uang kontrak ke Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Koordinator SOMASI, Irwan Abdul Hamid, S.H., kepada awak media, Sabtu (1/7/23), mengatakan selama ini yang menjadi penghambat program Jokowi dua periode adalah oknum-oknum aparat keamanan.
Menurut Irwan, ada perbedaan penanganan pidana khusus pertambangan tanpa izin dan secara nyata menciderai rasa keadilan. Pasalnya, selama ini hanya masyarakat yang menjadi korban pemidanaan di tambang rakyat. Contohnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengungkapkan, pihaknya sudah menetapkan tersangka pelaku penambangan ilegal yang saat ini menjadi buah bibir publik.
“Tak main-main, jumlah pelaku tambang ilegal yang telah ditetapkan sebagai tersangka mencapai 3.100 orang,” ungkapnya.
Pipit menyebutkan, jumlah tersangka tersebut lebih banyak dibandingkan laporan yang diterima kepolisian. Adapun jumlah laporan terkait tambang ilegal yang diterima pihaknya mencapai 2.700.
Sementara berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menurutnya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal ini berada di 2.741 titik lokasi.
“Di Mabes Polri kita lakukan pendataan, bahwa dilakukan penegakan hukum terhadapĀ illegal mining. Laporan polisinya saja sudah 2.700, kita sudah ada tersangka 3.100. Jadi, di antara laporan dan tersangkanya, banyakan tersangkanya,” ungkapnya pada acara Seminar Sektor Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan Jawa Timur, Kamis (1/12/2022).
Padahal aktor intelektual mafia pertambangan mereka ini tidak tersentuh hukum. Bahkan mereka bebas memasok bahan kimia B3 jenis Sianida ke Pulau Buru, Provinsi Maluku.
Bagi Irwan, program Presiden Jokowi agar pertambangan rakyat dari PETI menuju pertambangan sepertinya gagal alias tidak terjawab Nawacita khusus dibidang pertambangan rakyat. Oleh karena ada dalang atau aktor intelektual yang menjadi hantu penghambat program tersebut.
Kasus Pemilik Tong di Desa Wabloi sebelumnya perna di police line Polres Pulau Buru. Namun, sampai saat ini tidak ada yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dari pengelola sampai pemilik tong atas nama Haji Komar yang diketahui adalah Oknum Perwira TNI aktif. Selain memiliki tong pengolah lumpur mengandung emas dari sisa glundungan/tromol yang diolah menggunakan mercuri, kemudian di proses kembali memakai sianida dan karbon yang dimasukan kedalam lumpur selama tiga hari, sambungnya.
Menurut Irwan, praktek kejahatan para oknum aparat ini, tentunya perlu disikapi secara serius oleh Pemerintah Pusat. Kasus jatuhnya kontainer ke laut yang menyebabkan matinya ikan ratusan ekor dan mencemari sepanjang teluk namlea membuat warga kota namlea dan sekitarnya takut mengkomsumsi ikan di pasar serta larangan melaut di areal jatuhnya kontainer.
Selain itu, kasus penyelundupan Kimia B3 oleh pengusaha illegal bekerjasama dengan Koperasi Soar Pito Soar Pa pada tanggal 03 Juni 2023 turut menambah daftar hitam jaringan mafia B3 di Pulau Buru.
Dirinya berharap Panglima TNI segera merespon tuntutan SOMASI untuk proses dan pecat Oknum Perwira yang terlibat jaringan mafia Penyelundupan Kimia B3 dan sekaligus praktik illegal berupa Uang Kontrak kepada pengusaha untuk membeli emas dan mendukung kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah gunung botak dan gogorea.
“Bahwa tidak ada tempat untuk mafia pertambangan illegal, karena kehadiran mereka menciptakan kondisi negara yang tidak stabil dalam proses menuju Cita-cita pertambagan legal, aman dan ramah lingkungan serta merugikan negara dari pendapatan pajak secara legal melalui kegiatan tambang rakyat,” pungkasnya.