JAKARTA – Proses advokasi hukum Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya terus bergulir di Jakarta. M. Hidayat Arifin bersama dengan Kurnia Saleh turut mendatangi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) di Gedung D Lt. 17, Kementerian Pendidikan.
“Akreditasi Kampus atau PTS yang dilaporkan ke Ban-PT saat ini terakreditasi Baik Sekali atau B. Ini tidak representatif jika dilihat dalam penyelenggaraan pendidikannya diduga tidak bermutu,” ujar Hidayat di Jakarta (12/6/23).
Menurut hidayat, penyelenggaraan pendidikan PTS tidak bermutu disebabkan banyaknya aturan hukum yang diduga ditabrak PTS maupun Yayasan Pendidikan yang AMUNISI laporkan, seperti menabarak UU Yayasan, UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, UU Ketenagakerjaan hingga UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi.
Ditemui di lantai 17, Hidayat dan Kurnia menyerahkan berkas ke BAN PT untuk meminta Direktur Eksekutif BAN-PT melakukan review dan investigasi atas temuan-temuan yang telah diserahkan ke Kemendikbud dalam hal ini di Direktorat Kelembagaan Dirjen Pendidikan Tinggi. Pasalnya, menurut AMUNISI akreditasi kampus PTS yang dilaporkan dinilai tidak lagi memenuhi syarat peringkat Akreditasi dan harus dicabut sesegara mungkin.
“Jangan sampai, banyak masyarakat terjebak karena melihat akreditasi kampus, padahal kampus secara nyata banyak menabrak aturan hukum dan tata kelola nya tidak bagus, sehingga menjadikan masyarakat korban. Benahi dulu tata kelolanya, bisa jadi akreditasi dicabut dulu, dimulai dari awal apabila memang terbukti banyak pelanggaran dan aduan dari masyarakat terhadap pengelolaan kampus. Salah satu bentuk aduan adalah sebagaimana yang telah kami kirimkan ke Ban PT,” tutup Hidayat.