6 Catatan Penting dari Ashabul Kahfi untuk Pekerja Migran Indonesia

Jakarta – Anggota DPR RI, Ashabul Kahfi meminta pemerintah melalui Kementrian Ketenaga Kerjaan agar melakukan sistem perekrutan Pekerja Migran Indonesia secara legal dan transpan.

Anggota DPR RI dapil Sulsel I itu, berharap pemerintah memperkuat pelatihan pra penempatan, hal tersebut untuk memastikan keterampilang pekerja migran betul-betul berkualitas. Selain itu, tenaga migran perlu mendapatkan perlindungan hukun dan pendampingan selama mereka bekerja di tempatnya masing-masing.

Bacaan Lainnya

 

Ashabul Kahfi juga secara tegas agar pemerintah agar menindak jelas para oknum yang melakukan penipuan dan mencoba melakukan perdangan orang.

Dirimya berharap agar pemerintah menyediakan tempat pelaporan bagi para pekerja migran yang mudah di akses. Agar pemerintah melakukan penanganan terhadap masalah-masalah yang dihadapi para pekerja migran.

 

Adapun 6 sikap Ashabul Kahfi untuk pekerja migran Indonesia, antara lain :

 

 

1. Perkuat Sistem Perekrutan yang Legal dan Transparan*

Pemerintah harus menertibkan agen-agen penyalur tenaga kerja dan memastikan bahwa semua proses perekrutan dilakukan melalui jalur resmi (SISKOP2MI).

Calon pekerja harus mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai jenis pekerjaan, lokasi, kontrak kerja, dan hak-hak mereka di negara tujuan.

2. Pendidikan dan Pelatihan Pra-Penempatan*

Wajib menyelenggarakan pelatihan kerja dan pendidikan pra-keberangkatan yang mencakup keterampilan kerja, bahasa, budaya, hukum, dan hak-hak pekerja di negara tujuan.

Pelatihan ini sebaiknya bersertifikat dan diakui secara internasional agar calon pekerja punya daya saing tinggi.

3. Perlindungan Hukum dan Pendampingan*

Pastikan ada perlindungan hukum baik sebelum berangkat, saat bekerja di luar negeri, maupun setelah kembali ke tanah air.

Pemerintah perlu memperkuat kerja sama dengan perwakilan RI di luar negeri (KBRI/KJRI) untuk memberikan bantuan hukum, perlindungan, dan pendampingan langsung jika terjadi pelanggaran hak.

4. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penipuan atau Perdagangan Orang*

Tegas menindak oknum atau perusahaan yang terlibat dalam penempatan ilegal atau memperdagangkan manusia dengan modus pekerjaan ke luar negeri.

Perlu kerja sama lintas kementerian, kepolisian, dan otoritas daerah dalam mengawasi praktik ini.

5. Sistem Pelaporan dan Pengawasan yang Mudah Diakses*

Sediakan hotline 24 jam, aplikasi pelaporan, atau kanal digital yang mudah diakses bagi pekerja migran untuk mengadukan pelanggaran atau meminta bantuan.

Bangun sistem monitoring digital terhadap keberadaan dan kondisi pekerja migran secara real-time.

6. Program Reintegrasi dan Perlindungan Pasca-Kembali*

Sediakan program pendampingan, pelatihan kewirausahaan, dan bantuan modal bagi pekerja migran yang kembali ke tanah air, agar mereka tidak kembali ke siklus kerja rentan.

Libatkan pemerintah daerah dalam menyambut dan membina para purna Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dengan cara ini, bekerja ke luar negeri bisa menjadi pilihan yang aman, bermartabat, dan produktif bagi masyarakat Indonesia, bukan pilihan yang terpaksa karena ketiadaan lapangan kerja di dalam negeri.

Pos terkait