BelaRakyat.com – KPU RI resmi menutup pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 pada 14 Agustus 2022. Namun, masih ada 16 partai politik lagi yang berkasnya belum dinyatakan lengkap.
KPU masih akan memeriksa kelengkapan berkas 16 parpol tersebut hingga hari ini pukul 23.59 WIB. Dan KPU pun belum melakukan penerbitan berita acara terkait partai tersebut.
“Dalam situasi ini maka, KPU akan menuntaskan pemeriksaannya, dan penerbitan berita acaranya adalah esok hari. Yang perlu kita catat adalah, sampai dengan ditutupnya masa pendaftaran, baik itu secara fisik yang hadir itu, kemudian secara sipol ditutup 14 Agustus 2022 jam 23.59, maka sudah tidak bisa lagi melengkapi atau menambah hal-hal yang dinyatakan sebelumnya itu adalah belum lengkap,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).
Bagi parpol yang sudah menyerahkan dokumen dan dinyatakan lengkap, maka KPU memastikan sudah tidak bisa melengkapinya lagi. Sehingga, 16 partai tersebut terancam tidak bisa lolos menjadi peserta Pemilu.
“Bagi yang ini masih diteliti dan akan diumumkan besok. Ada 2 kemungkinan, kemungkinan pertama adalah partai tersebut dinyatakan dokumennya lengkap dan dinyatakan didaftar. Tapi ada juga kemungkinan tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar,” ungkap Hasyim.
Sementara itu, terdapat enam partai politik yang menyerahkan berkas keanggotaan partai secara fisik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada hari terakhir pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Keenam partai itu adalah Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Kongres, dan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR).
Sampai saat ini masih ada 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap. Kini ke-16 parpol tersebut berkasnya tengah diperiksa oleh KPU RI.
Berikut daftar 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan